PT. BRINGIN
SEJAHTERA INDONESIA
|
||||||||||
PERUSAHAAN BARANG DAN JASA
|
||||||||||
Head Office :
RT 01-RW 01 Desa Ringin Kecamatan Kaum Kabupaten Ponorogo Jawa Timur
|
||||||||||
Website
: https://www.bringinsejahtera.com E_mail : xx@bringinsejahtera.com 081335909999-081335264444
|
||||||||||
PERJANJIAN INVESTASI
ALAT BERAT EXCAVATOR PC78 MEREK KOMATSU
ANTARA PT. BRINGIN SEJAHTERA INDONESIA DENGAN SDR/I RILIK LISTYAWATI
|
||||||||||
Perjanjian ini di buat di Ponorogo pada hari Kamis
tanggal delapan bulan Pebruari tahun dua ribu sembilan belas ( 08-02-2019 )
|
|||
1. PT. Bringin
Sejahtera Ponorogo adalah Perusahaan Barang Dan Jasa Konstruksi
yang dalam perjanjian ini di wakili oleh ANTON SP yang dalam
kedudukannya sebagai Direktur Operasional PT. Bringin Sejahtera Indonesia oleh
karenanya sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan selanjutnya di
sebut PIHAK PERTAMA (I)
|
|||
2.
|
Nama
|
:
|
MUH NUR AHMAD
|
Alamat
|
:
|
PLOSO 02/01 TEGAL KAUMAN PO.
|
|
Tempat TGL Lahir
|
:
|
Ponorogo, 19-03-1989
|
|
Nomer KTP (NIK)
|
:
|
3512121903890003
|
|
Status
|
:
|
menikah
|
|
Nomer HP II
|
:
|
085250709050
|
|
Orang dengan data diri tersebut diatas adalah
investor dan selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA (II)
|
|||
3.
|
Nama
|
:
|
RILIK LISTYAWATI
|
Alamat
|
:
|
DKH
PLOSO 02/01 TEGAL KAUMAN PO.
|
|
Tempat
TGL lahir
|
:
|
Ponorogo,
20-09-1991
|
|
Nomer
KTP (NIK)
|
:
|
3522126305910005
|
|
Status
|
:
|
Menikah/Kawin
|
|
Nome
HP I
|
:
|
085250709050
|
|
Nomer
HP II
|
:
|
||
Orang dengan data diri tersebut diatas adalah
istri dari pihak kedua (II) oleh
karenanya sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia untuk mewakili menandatangani
perjanjian ini dan bertindak atas nama PIHAK KEDUA (II) sebagai investor.
|
Untuk
selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dalam Perjanjian
ini disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK bersepakat dan oleh karenanya saling
mengikatkan diri untuk melaksanakan Perjanjian (“Perjanjian”)
Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan Barang Dan Jasa Konstruksi memiliki tujuan
mendapatkan investor guna pembelian satu (1) Alat berat berupa “Excavator PC78” dan dengan ini PIHAK
KEDUA menyatakan persetujuannya untuk menjadi investor terhadap pembelian alat
berat tersebut kepada PIHAK PERTAMA
PASAL
1
PENGERTIAN
1) PT. Bringin Sejahtera Indonesia adalah perusahaan Barang dan Jasa Konstruksi yang memiliki perizinan sah dan
yang sesuai dengan per undang-undangan serta meiliki perizinan melakukan
operasional usaha di seluruh indonesia
2) Investor adalah
orang yang memiliki sejumlah dana yang digunakan untuk mendukung terlaksananya
sebuah pekerjaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
3) Keuntungan
adalah pendapatan usaha berupa uang yang diperoleh,
4) Jangka waktu
adalah lamanya perjanjian.
5) Kewajiban adalah
hal-hal yang harus dilaksanakan
6) Larangan adalah
hal-hal yang tidak boleh di laksanakan
7) Keadaan Kahar Atau Force Majeure adalah keadaan darurat
PASAL 2
TUJUAN
1) PT. Bringin Sejahtera
Indonesia adalah perusahaan barang dan jasa konstruksi memiliki
tujuan mendapatkan investor guna memperlancar pekerjaan yang sedang di kerjakannya.
2)
Investor adalah orang
yang memiliki tujuan berinvestasi guna mendapatkan keuntungan.
PASAL
3
KESEPAKATAN
1) PIHAK
SATU (I) berdasarkan analisa usaha sepakat memberikan keuntungan kepada pihak
kedua (II) apabila pihak kedua berinvestasi kepada PT. Bringin Sejahtera
Indonesia Pihak satu (I)
2) PIHAK
KEDUA (II) sepakat berinvestasi kepada PIHAK SATU (I) apabila PIHAK SATU (I)
memberikan keuntungan kepada PIHAK KEDUA (II)
PASAL 4
BESARAN DAN BENTUK INVESTASI
1)
PIHAK KEDUA (II)
berinvestasi kepada PIHAK SATU (I) sejumlah uang dengan mata uang rupiah sebesar
dua ratus tiga puluh juta rupian (RP.230.000.000) untuk pembelian alat berat
berupa Excavator merek Komatsu PC78 dengan nilai pembelian sebesar Empat ratus
juta rupiah (RP.400.000.000),-
2)
Harga pembelian satu
unit alat berat berupa excavator merek Komatsu PC78 adalah Empat ratus juta
Rupiah (RP.400.000.000), yang artinya pihak kedua memiliki hak atas alat berat tersebut
senilai 57.5%.
PASAL 5
KEUNTUNGAN
1)
Berdasarkan analisis
usaha alat berat tersebut akan menghasilkan nilai keuntungan usaha sebesar dua
puluh juta rupiah (RP. 20.000.000) perbulan.
2)
Berdasarkan kesepakatan
nilai keuntungan PIHAK KEDUA (II) akan mendapatkan keuntungan investasi sebesar
57.5% dari keuntungan usaha per bulan.
Ilustrasi
:
20.000.000
= 100%
Nilai
investasi = Jumlah investasi PIHAK SATU(I)/Harga alat berat = 230.000.000 : 400.000.000
= 57.5%
Keuntungan
hasil usaha perbulan : 20.000.000x57.5% = 11.500.000
3)
Keuntungan Investasi PIHAK
KEDUA (II) akan diberikan oleh PIHAK SATU (I) pada setiap tanggal dimulainya awal penggunaan
alat berat tersebut.
Ilustrasi awal penggunaan alat
berat.
ü Alat
berat di kirim oleh penjual pada tanggal 5, setelah diadakan maintenance terhadap
kondisi alat berat Kemudian alat berat mulai digunakan pada tanggal 9, maka
keuntungan investasi akan diberikan setiap tanggal 9 bulan berikutnya atau
sebulan setelah digunakan baru kemudian
keuntungan investasi tersebut di berikan.
4)
Keuntungan investasi PIHAK
KEDUA (II) akan diberikan oleh pihak pertama (I) melalui rekening bank milik
pihak kedua dengan nomer rekening :
Nama
Bank
|
:
|
Bank
Rakyat Indonesia (BRI)
|
Nomer
Rekening
|
:
|
9146-01-900590-53-9
|
Atas
Nama
|
:
|
RILIK LISTYAWATI
|
Dengan demikian permintaan
keuntungan oleh PIHAK KEDUA (II) tidak
akan dilayani apabila di minta dalam bentuk tunai dan atau Nomer
Rekening tujuan pengiriman berbeda dengan yang tertulis di Pasal 5 ayat 4
perjanjian ini.
|
PASAL 6
KEWAJIBAN
1) Masing-masing
pihak berkewajiban mematuhi perjanjian ini.
2) PIHAK
PERTAMA (I) berkewajiban merawat alat berat yang dana pembeliannya terdapat hak
milik PIHAK KEDUA.(II).
3) Pihak
pertama berkewajiban melaporkan keberadaan Fisik alat berat kepada PIHAK KEDUA (II)
baik saat sedang digunakan maupun tidak digunakan.
4) PIHAK
PERTAMA (I) berkewajiban melaporkan kepada PIHAK KEDUA (II) dimana lokasi saat alat
berat sedang digunakan.
5) PIHAK
KEDUA (II) berkewajiban memberikan solusi praktis apabila kondisi alat berat
sedang dalam maintenance
PASAL 7
LARANGAN
1)
PIHAK PERTAMA (I) dilarang
memindah tangan alat berat ke pihak lain dengan alas an apapun
2)
PIHAK KEDUA (II)
dilarang memindahkan alat berat ke pihak lain dengan alasan apapun
3)
PIHAK KEDUA (II) dilarang
mengakhiri perjanjian ini sebelum jangka waktu yang telah di sepakati berakhir.
4)
PARA PIHAK dilarang
mengalihkan kewajiban dan hak ke pihak lain dengan alasan apapun
PASAL 8
JANGKA WAKTU
1)
Jangka waktu perjanjian
ini adalah lima (5) tahun dengan rincian Tiga (3) tahun kontrak sesuai
perjanjian ini dan dua (2) tahun berikutnya untuk PASAL 5 menyesuakan
dengan keadaan unit serta harga pasar yang akan dimasukkan dalam addendum/amandemen
perjanjian.
2)
Perjanjian dapat
diperpanjang lagi dengan menerbitkan surat perjanjian baru.
PASAL 9
KEADAAN
KAHAR ATAU FORCE MAJEURE
1) Yang
dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah keadaan-keadaan yang berada di luar
kekuasaan Para Pihak, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Bencana
alam;
b. Wabah
penyakit;
c. Pemberontakan/huru-hara/perang;
d. Kebakaran;
e. Sabotase
f. Adanya
bom dan atau ledakan bom;
g. Pemogokan
umum;
h. Gangguan
dan atau ledakan elektromagnetik;
i. Kebijakan
pemerintah;
j. Gangguan
sistem teknologi informasi secara nasional dan/atau internasional.
(selanjutnya
disebut dengan “Keadaan Kahar”)
2) Dalam terjadi Keadaan
Kahar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat (1) Pasal ini, Pihak yang
mengalaminya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak saat dimulainya Keadaan Kahar dan
begitu juga saat berakhirnya Keadaan Kahar.
3) Kelalaian atau
keterlambatan pihak yang mengalami Keadaan Kahar dalam memenuhi kewajiban
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, mengakibatkan tidak
diakuinya oleh pihak lainnya peristiwa dimaksud ayat (1) Pasal ini sebagai
Keadaan Kahar.
4) Dalam hal Keadaan Kahar
mengakibatkan tertundanya pelaksanaan Perjanjian ini, maka pelaksanaan
Perjanjian akan diperpanjang sejumlah hari yang sama dengan lama tertundanya
pelaksanaan Perjanjian ini yang disebabkan oleh adanya Keadaan Kahar.
Selanjutnya Para Pihak setuju dan sepakat untuk melakukan perubahan dan/atau
amandemen atas Perjanjian ini dalam hal Keadaan Kahar mempengaruhi jangka waktu
pelaksanaan Perjanjian ini.
5) Dalam hal Keadaan Kahar
mengakibatkan batalnya Perjanjian ini, maka pihak yang mengalami Keadaan Kahar
berkewajiban untuk membebaskan pihak yang lain sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian ini, dari segala kerugian dan/atau tuntutan hukum akibat terjadinya Keadaan
Kahar tersebut.
PASAL 10
PEMBERITAHUAN
DAN KORESPONDENSI
1) Segala pemberitahuan,
permohonan atau komunikasi lainnya antara Para Pihak dianggap telah dilakukan
dengan sah apabila:
a.
Dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
b.
Dibuat dan diterima sesuai dengan batas waktu minimal
sebagaimana yang diatur menurut Perjanjian ini;
c.
Diserahkan langsung melalui kurir, surat tercatat
melalui pos, faksimili atau sarana komunikasi lain yang disepakati oleh Para
Pihak dari waktu ke waktu dan ditunjukan ke alamat masing-masing pihak, kecuali
untuk pemberitahuan transaksi keuangan tidak dapat dilakukan melalui faksimili;
d.
Pemberitahuan antara Para Pihak dianggap telah
diterima dalam hal sebagai berikut:
·
Jika diserahkan langsung melalui kurir, maka pemberitahuan
dianggap telah diterima pada saat pemberitahuan diterima oleh pihak lain;
·
Jika dikirim dengan surat melalui pos tercatat, maka
pemberitahuan dianggap telah diterima pada hari ketiga setelah surat
dikirimkan;
·
Jika dikirim melalui faksmili, maka pemberitahuan
dianggap telah diterima 1 (satu) hari setelah faksmili dikirimkan.
e.
Pemberitahuan antara Para Pihak ditunjukan ke alamat
masing-masing pihak sebagai berikut:
Pihak
pertama
|
:
|
PT. Bringin Sejahtera Indonesia
|
Alamat Kantor
|
:
|
RT 01 RW 01 Desa Ringin Kecamatan Kaum Kabupaten Ponorogo jawa Timur
|
Nomer telepon/HP
|
:
|
081335909090-081335064040
|
E_mail
|
:
|
|
Pihak
Kedua
|
:
|
Rilik listyawati
|
Alamat
|
:
|
Dukuh Plosor Desa Tegal Kec.Kauman
Kabupaten Ponorogo Jawa Timur
|
Nomer telepon HP
|
:
|
085250709050
|
E_mail
|
:
|
riliklistyawati35@gmail.com
|
Up
|
:
|
2) Segala bentuk
pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari
Perjanjian ini harus dilaksanakan secara tertulis oleh Para Pihak, yang
dikirimkan ke alamat masing-masing dan harus diberitahukan oleh salah satu
pihak kepada pihak lain selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
3) Perubahan-perubahan
alamat harus diberitahukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
pasal ini.
PASAL 11
HUKUM
YANG BERLAKU
Perjanjian ini dan segala dokumen yang berhubungan dan
yang timbul akibat Perjanjian ini diberlakukan dan ditafsirkan berdasarkan dan
menurut hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
PASAL 12
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1) Bila terdapat
perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini, akan
diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat antara Para
Pihak.
2) Bila perselisihan tidak
dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, maka perselisihan yang
timbul di antara Para Pihak terhadap pelaksanaan Perjanjian ini akan
diselesaikan dan diputus oleh lembaga/badan peradilan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PASAL 13
TAMBAHAN
ATAU PERUBAHAN
1. Penambahan dan/atau
Perubahan atas Perjanjian ini dimungkinkan berdasarkan kesepakatan Para Pihak
dan dibuat dalam satu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Para
Pihak dan dituangkan dalam perjanjian
tambahan/perubahan (Addendum/Amandemen)
yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama berdasarkan Perjanjian
ini.
2. Pihak yang menginginkan
dilakukannya perubahan atas Perjanjian ini wajib menyampaikan maksudnya
tersebut secara tertulis kepada Pihak yang lain sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal ini.
PASAL 14
PENUTUP
1. Perjanjian ini berlaku
dan mengikat PARA PIHAK sejak ditandatangani dan mencabut perjanjian-perjanjian
sebelumnya, maupun kesepakatan yang dibuat secara lisan maupun tulisan dengan
maksud dan tujuan yang sama, serta mengenai hal-hal yang diatur dalam Perjanjian
ini.
2. Demikian, Perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) yang dibubuhi cap
perusahaan dan bermaterai cukup serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum
yang sama pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada bagian awal Perjanjian
ini.
PIHAK
PERTAMA (I)
|
MENGETAHUI
MOH TOHA R
Direktur
|
PIHAK
KEDUA (II)
|
||
ANTON SP
Direktur Operasional
|
RILIK LISTYAWATI
Investor
|
|||
SAKSI PIHAK PERTAMA (I)
|
:
|
|||
1.
GENG
RIYADI
NIK
3512251205860007
|
||||
SAKSI PIHAK KEDUA (II)
|
:
|
|||
1.
LINA
RAKASIWI
NIK 3522275007990004
|
||||
Komentar
Posting Komentar