Contoh MOU Investasi Alat Berat


PT. BRINGIN SEJAHTERA INDONESIA
PERUSAHAAN BARANG DAN JASA
Head Office : RT 01-RW 01 Desa Ringin Kecamatan Kaum Kabupaten Ponorogo Jawa Timur
Website           : https://www.bringinsejahtera.com E_mail : xx@bringinsejahtera.com 081335909999-081335264444















PERJANJIAN INVESTASI  ALAT BERAT EXCAVATOR PC78 MEREK KOMATSU
ANTARA PT. BRINGIN SEJAHTERA INDONESIA DENGAN SDR/I RILIK LISTYAWATI



Perjanjian ini di buat di Ponorogo pada hari Kamis tanggal delapan bulan Pebruari tahun dua ribu sembilan belas ( 08-02-2019 )

1.      PT. Bringin Sejahtera Ponorogo adalah Perusahaan Barang Dan Jasa Konstruksi yang dalam perjanjian ini di wakili oleh ANTON SP yang dalam kedudukannya sebagai Direktur Operasional PT. Bringin Sejahtera Indonesia oleh karenanya sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA (I)

2.       
Nama
:
MUH NUR AHMAD

Alamat
:
 PLOSO 02/01 TEGAL KAUMAN PO.

Tempat TGL Lahir
:
 Ponorogo, 19-03-1989

Nomer KTP (NIK)
:
 3512121903890003

Status
:
 menikah

Nomer HP II
:
085250709050
Orang dengan data diri tersebut diatas adalah investor dan selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA (II)
3.       
Nama
:
RILIK LISTYAWATI

Alamat
:
DKH PLOSO 02/01 TEGAL KAUMAN PO.

Tempat TGL lahir
:
Ponorogo, 20-09-1991

Nomer KTP (NIK)
:
3522126305910005

Status
:
Menikah/Kawin

Nome HP I
:
085250709050

Nomer HP II
:

Orang dengan data diri tersebut diatas adalah istri dari pihak kedua (II)  oleh karenanya sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia untuk mewakili menandatangani perjanjian ini dan bertindak atas nama PIHAK KEDUA (II) sebagai investor.

Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dalam Perjanjian ini disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK bersepakat dan oleh karenanya saling mengikatkan diri untuk melaksanakan Perjanjian (“Perjanjian”)

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan Barang Dan Jasa Konstruksi memiliki tujuan mendapatkan investor guna pembelian satu (1) Alat berat berupa “Excavator PC78” dan dengan ini PIHAK KEDUA menyatakan persetujuannya untuk menjadi investor terhadap pembelian alat berat tersebut kepada PIHAK PERTAMA


PASAL 1
PENGERTIAN

1)    PT. Bringin Sejahtera Indonesia adalah perusahaan Barang dan Jasa Konstruksi yang memiliki perizinan sah dan yang sesuai dengan per undang-undangan serta meiliki perizinan melakukan operasional usaha di seluruh indonesia
2)    Investor adalah orang yang memiliki sejumlah dana yang digunakan untuk mendukung terlaksananya sebuah pekerjaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
3)    Keuntungan adalah pendapatan usaha berupa uang yang diperoleh,
4)    Jangka waktu adalah lamanya perjanjian.
5)    Kewajiban adalah hal-hal yang harus dilaksanakan
6)    Larangan adalah hal-hal yang tidak boleh di laksanakan
7)    Keadaan Kahar Atau Force Majeure adalah keadaan darurat


PASAL 2
TUJUAN

1)    PT. Bringin Sejahtera Indonesia adalah perusahaan barang dan jasa konstruksi memiliki tujuan mendapatkan investor guna memperlancar pekerjaan yang sedang di kerjakannya.
2)    Investor adalah orang yang memiliki tujuan berinvestasi guna mendapatkan keuntungan.

PASAL 3
KESEPAKATAN

1)     PIHAK SATU (I) berdasarkan analisa usaha sepakat memberikan keuntungan kepada pihak kedua (II) apabila pihak kedua berinvestasi kepada PT. Bringin Sejahtera Indonesia Pihak satu (I)
2)     PIHAK KEDUA (II) sepakat berinvestasi kepada PIHAK SATU (I) apabila PIHAK SATU (I) memberikan keuntungan kepada PIHAK KEDUA (II)

PASAL 4
BESARAN DAN BENTUK INVESTASI

1)    PIHAK KEDUA (II) berinvestasi kepada PIHAK SATU (I) sejumlah uang dengan mata uang rupiah sebesar dua ratus tiga puluh juta rupian (RP.230.000.000) untuk pembelian alat berat berupa Excavator merek Komatsu PC78 dengan nilai pembelian sebesar Empat ratus juta rupiah (RP.400.000.000),-
2)    Harga pembelian satu unit alat berat berupa excavator merek Komatsu PC78 adalah Empat ratus juta Rupiah (RP.400.000.000), yang artinya pihak kedua memiliki hak atas alat berat tersebut senilai 57.5%.

PASAL 5
KEUNTUNGAN

1)    Berdasarkan analisis usaha alat berat tersebut akan menghasilkan nilai keuntungan usaha sebesar dua puluh juta rupiah (RP. 20.000.000) perbulan.
2)    Berdasarkan kesepakatan nilai keuntungan PIHAK KEDUA (II) akan mendapatkan keuntungan investasi sebesar 57.5% dari keuntungan usaha per bulan.
Ilustrasi :
20.000.000 = 100%
Nilai investasi = Jumlah investasi PIHAK SATU(I)/Harga alat berat = 230.000.000 : 400.000.000 = 57.5%
Keuntungan hasil usaha perbulan : 20.000.000x57.5% = 11.500.000
3)    Keuntungan Investasi PIHAK KEDUA (II) akan diberikan oleh PIHAK SATU (I) pada  setiap tanggal dimulainya awal penggunaan alat berat tersebut.
Ilustrasi awal penggunaan alat berat.
ü  Alat berat di kirim oleh penjual pada tanggal 5, setelah diadakan maintenance terhadap kondisi alat berat Kemudian alat berat mulai digunakan pada tanggal 9, maka keuntungan investasi akan diberikan setiap tanggal 9 bulan berikutnya atau sebulan setelah  digunakan baru kemudian keuntungan investasi tersebut di berikan.
4)    Keuntungan investasi PIHAK KEDUA (II) akan diberikan oleh pihak pertama (I) melalui rekening bank milik pihak kedua dengan nomer rekening :
Nama Bank
:
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Nomer Rekening
:
9146-01-900590-53-9
Atas Nama
:
RILIK LISTYAWATI
Dengan demikian permintaan keuntungan oleh PIHAK KEDUA (II) tidak  akan dilayani apabila di minta dalam bentuk tunai dan atau Nomer Rekening tujuan pengiriman berbeda dengan yang tertulis di Pasal 5 ayat 4 perjanjian ini.


PASAL 6
KEWAJIBAN

1)     Masing-masing pihak berkewajiban mematuhi perjanjian ini.
2)     PIHAK PERTAMA (I) berkewajiban merawat alat berat yang dana pembeliannya terdapat hak milik PIHAK KEDUA.(II).
3)     Pihak pertama berkewajiban melaporkan keberadaan Fisik alat berat kepada PIHAK KEDUA (II) baik saat sedang digunakan maupun tidak digunakan.
4)     PIHAK PERTAMA (I) berkewajiban melaporkan kepada PIHAK KEDUA (II) dimana lokasi saat alat berat sedang digunakan.
5)     PIHAK KEDUA (II) berkewajiban memberikan solusi praktis apabila kondisi alat berat sedang dalam maintenance




PASAL 7
LARANGAN

1)    PIHAK PERTAMA (I) dilarang memindah tangan alat berat ke pihak lain dengan alas an apapun
2)    PIHAK KEDUA (II) dilarang memindahkan alat berat ke pihak lain dengan alasan apapun
3)    PIHAK KEDUA (II) dilarang mengakhiri perjanjian ini sebelum jangka waktu yang telah di sepakati berakhir.
4)    PARA PIHAK dilarang mengalihkan kewajiban dan hak ke pihak lain dengan alasan apapun

PASAL 8
JANGKA WAKTU

1)    Jangka waktu perjanjian ini adalah lima (5) tahun dengan rincian Tiga (3) tahun kontrak sesuai perjanjian ini dan dua (2) tahun berikutnya untuk PASAL 5 menyesuakan dengan keadaan unit serta harga pasar yang akan dimasukkan dalam addendum/amandemen perjanjian.
2)    Perjanjian dapat diperpanjang lagi dengan menerbitkan surat perjanjian baru.

PASAL 9
KEADAAN KAHAR ATAU FORCE MAJEURE

1)    Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah keadaan-keadaan yang berada di luar kekuasaan Para Pihak, termasuk namun tidak terbatas pada:
a.    Bencana alam;
b.    Wabah penyakit;
c.    Pemberontakan/huru-hara/perang;
d.    Kebakaran;
e.    Sabotase
f.     Adanya bom dan atau ledakan bom;
g.    Pemogokan umum;
h.    Gangguan dan atau ledakan elektromagnetik;
i.      Kebijakan pemerintah;
j.      Gangguan sistem teknologi informasi secara nasional dan/atau internasional.
(selanjutnya disebut dengan “Keadaan Kahar”)

2)    Dalam terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat (1) Pasal ini, Pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak saat dimulainya Keadaan Kahar dan begitu juga saat berakhirnya Keadaan Kahar.

3)    Kelalaian atau keterlambatan pihak yang mengalami Keadaan Kahar dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, mengakibatkan tidak diakuinya oleh pihak lainnya peristiwa dimaksud ayat (1) Pasal ini sebagai Keadaan Kahar.

4)    Dalam hal Keadaan Kahar mengakibatkan tertundanya pelaksanaan Perjanjian ini, maka pelaksanaan Perjanjian akan diperpanjang sejumlah hari yang sama dengan lama tertundanya pelaksanaan Perjanjian ini yang disebabkan oleh adanya Keadaan Kahar. Selanjutnya Para Pihak setuju dan sepakat untuk melakukan perubahan dan/atau amandemen atas Perjanjian ini dalam hal Keadaan Kahar mempengaruhi jangka waktu pelaksanaan Perjanjian ini.

5)    Dalam hal Keadaan Kahar mengakibatkan batalnya Perjanjian ini, maka pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkewajiban untuk membebaskan pihak yang lain sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, dari segala kerugian dan/atau tuntutan hukum akibat terjadinya Keadaan Kahar tersebut.


PASAL 10
PEMBERITAHUAN DAN KORESPONDENSI

1)    Segala pemberitahuan, permohonan atau komunikasi lainnya antara Para Pihak dianggap telah dilakukan dengan sah apabila:
a.      Dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
b.      Dibuat dan diterima sesuai dengan batas waktu minimal sebagaimana yang diatur menurut Perjanjian ini;
c.      Diserahkan langsung melalui kurir, surat tercatat melalui pos, faksimili atau sarana komunikasi lain yang disepakati oleh Para Pihak dari waktu ke waktu dan ditunjukan ke alamat masing-masing pihak, kecuali untuk pemberitahuan transaksi keuangan tidak dapat dilakukan melalui faksimili;
d.      Pemberitahuan antara Para Pihak dianggap telah diterima dalam hal sebagai berikut:
·           Jika diserahkan langsung melalui kurir, maka pemberitahuan dianggap telah diterima pada saat pemberitahuan diterima oleh pihak lain;
·           Jika dikirim dengan surat melalui pos tercatat, maka pemberitahuan dianggap telah diterima pada hari ketiga setelah surat dikirimkan;
·           Jika dikirim melalui faksmili, maka pemberitahuan dianggap telah diterima 1 (satu) hari setelah faksmili dikirimkan.
e.      Pemberitahuan antara Para Pihak ditunjukan ke alamat masing-masing pihak sebagai berikut:

Pihak pertama
:
PT. Bringin Sejahtera Indonesia
Alamat Kantor
:
RT 01 RW 01 Desa Ringin Kecamatan Kaum Kabupaten Ponorogo jawa Timur
Nomer telepon/HP
:
081335909090-081335064040
E_mail
:
XX@bringinsejahtera.com – bringinsejahteraIndonesia@gmail.com
Pihak Kedua
:
Rilik listyawati
Alamat
:
Dukuh Plosor Desa Tegal Kec.Kauman Kabupaten Ponorogo Jawa Timur
Nomer telepon HP
:
085250709050
E_mail
:
riliklistyawati35@gmail.com
Up
:


2)      Segala bentuk pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari Perjanjian ini harus dilaksanakan secara tertulis oleh Para Pihak, yang dikirimkan ke alamat masing-masing dan harus diberitahukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

3)      Perubahan-perubahan alamat harus diberitahukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini.

PASAL 11
HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat Perjanjian ini diberlakukan dan ditafsirkan berdasarkan dan menurut hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.


PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1)    Bila terdapat perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat antara Para Pihak.

2)      Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, maka perselisihan yang timbul di antara Para Pihak terhadap pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan dan diputus oleh lembaga/badan peradilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


PASAL 13
TAMBAHAN ATAU PERUBAHAN

1.    Penambahan dan/atau Perubahan atas Perjanjian ini dimungkinkan berdasarkan kesepakatan Para Pihak dan dibuat dalam satu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak  dan dituangkan dalam perjanjian tambahan/perubahan (Addendum/Amandemen)  yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama berdasarkan Perjanjian ini.

2.    Pihak yang menginginkan dilakukannya perubahan atas Perjanjian ini wajib menyampaikan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Pihak yang lain sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal ini.

PASAL 14
PENUTUP

1.    Perjanjian ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK sejak ditandatangani dan mencabut perjanjian-perjanjian sebelumnya, maupun kesepakatan yang dibuat secara lisan maupun tulisan dengan maksud dan tujuan yang sama, serta mengenai hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini.

2.    Demikian, Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) yang dibubuhi cap perusahaan dan bermaterai cukup serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada bagian awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA (I)













MENGETAHUI




MOH TOHA R
    Direktur
PIHAK KEDUA (II)







ANTON SP 
Direktur Operasional
RILIK LISTYAWATI
Investor














SAKSI PIHAK PERTAMA (I)
:


1.      GENG  RIYADI
NIK 3512251205860007



SAKSI PIHAK KEDUA (II)
:

1.      LINA RAKASIWI
NIK 3522275007990004




Komentar