UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Kebajiban Warga Negara Indonesia
salah satunya pajak baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya. Selain itu
setiap setahun sekali pemilik NPWP juga diwajibkan lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan laporan
paling akhir untuk Wajib Pajak Perorangan pada tanggal 31 Maret tahun
berikutnya, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Usaha terakhir tanggal 30 April
tahun berikutnya.
SPT untuk setiap tahunnya harus mengacu
pada SPT tahun sebelumnya jika ada perubahan naik signifikan berarti harta
mengalami kenaikan artinya pajak juga harus dibayar naik juga.
Ini perbedaan Formulir 1770 SS, 1770
S, dan 1770 untuk Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai ketentuan DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan
tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat
Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni,
formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Lantas, apa beda ketiga formulir tersebut? Menurut laman
resmi DJP, www.pajak.go.id, beda penggunaan formulir itu ada pada status
karyawan/pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan WP
Orang Pribadi per tahunnya. Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih
kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan
bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta
memakai formulir 1770 S. Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan
penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini
berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta
per tahun. Baca juga: Cek EFIN dan Kode Pembayaran untuk Laporan SPT Bisa Lewat
Ponsel Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus
sebagai pegawai atau usahawan. "Untuk penghasilan setahun di bawah Rp 60
juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tapi kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP
yang punya usaha lain lapor pakai formulir 1770," kata Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, beberapa waktu
lalu. Adapun selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting
untuk diketahui WP Orang Pribadi karyawan/pegawai bahwa sebelum lapor SPT harus
minta bukti potong pajak. Bukti potong pajak dapat diterima WP dari bendahara
atau bagian keuangan di kantor tempat mereka bekerja, berupa dokumen lembar
1721-A1 (karyawan swasta) atau lembar 1721-A2 (pegawai negeri sipil). Lembar
tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang
digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT. Batas waktu pelaporan SPT pajak
tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP
Badan pada 30 April 2018. DJP mendorong para WP melapor secara elektronik atau
online melalui e-filing.
Langkah-langkah untuk melakukan lapotan SPT bagi pemilik NPWP:
Langkah-langkah untuk melakukan lapotan SPT bagi pemilik NPWP:
1.
Untuk pelaporan SPT pertama kali, datang ke kantor Pajak Pratama Terdekat
untuk meminta EFIN dengan membawa KTP dan NPWP dan jangan lupa sediakan Email dan
Nomer HP untuk mendapatkan EFIN tersebut.
2.
Efin untuk membuat ID di https://djponline.pajak.go.id untuk
mengunduh dan mengunggah formulir SPT dan waktu unggah ada Kode unggah yang
masuk ke Email waktu pendaftaran Efin.
3.
Setelah memiliki ID DJB online masuk dan silahkan unduh
SPT FORM
4.
Isi SPT Form tersebut sesuai Harta yang dimiliki dan Pinjaman
yang dimiliki serta pendapatan setiap tahunnya.
5.
Lampirkan data kekayaan dan pinjaman serta hal-hal
yang sekiranya perlu.
6.
Untuk pengisian form PENGHASILAN KENA PAJAK ada
pilihan di no 10 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK ada pilihan TK (TIDAK KAWIN) K/
(KAWIN) K/I(KAWIN DAN PASANGAN JUGA ADA PENGHASILAN) untuk tanggungan berapa jumlah orang bisa
mengurangi pajak maksimal 4 orang tanggungan. Wajib pajak yang berpenghasilan 72
jt/ tahun dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan.
7.
Untuk pengisian formulir SPT lebih lengkapnya dengan format PDF silahkan
unduh DI SINI
8.
Jika pengisian e Form spt(e spt) selesai dan cukup
sebelum upload atau unggah siapkan file lampiran menjadi satu file berbentuk
pdf dengan nama sama dengan nama e-form
nya.
Pastikan juga penamaan
File PDF sesuai dengan File CSV (csv adalah jenis file dari e spt):
Bila nama file CSV yang
diunggah untuk e-Filing adalah
"1110100101110020405201900F1132010413.csv",
Maka nama file PDF harus
disesuaikan menjadi
"1110100101110020405201900F1132010413.pdf".
Untuk kode Verifikasi upload silahkan cek di email waktu pendaftaran DJB Online atau EFIN
9. Jika Upload atau Unggahan E SPT berhasil maka akan dapat email bahwa sudah laporan SPT
10.
Contoh pengisian E SPT file PDF silahkan unduh DI SINI
Demikian cara laporan SPT tahunan semoga kita semua menjadi orang yang taat pajak sehingga Negara menjadi Makmur.
Demikian cara laporan SPT tahunan semoga kita semua menjadi orang yang taat pajak sehingga Negara menjadi Makmur.
suwun
BalasHapus