Cara Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi


UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

            Kebajiban Warga Negara Indonesia salah satunya pajak baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya. Selain itu setiap setahun sekali pemilik NPWP juga diwajibkan lapor SPT  (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan laporan paling akhir untuk Wajib Pajak Perorangan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Usaha terakhir tanggal 30 April tahun berikutnya.

            SPT untuk setiap tahunnya harus mengacu pada SPT tahun sebelumnya jika ada perubahan naik signifikan berarti harta mengalami kenaikan artinya pajak juga harus dibayar naik juga.
            Ini perbedaan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 untuk Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai ketentuan DJP.
            Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.


Lantas, apa beda ketiga formulir tersebut? Menurut laman resmi DJP, www.pajak.go.id, beda penggunaan formulir itu ada pada status karyawan/pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan WP Orang Pribadi per tahunnya. Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S. Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun. Baca juga: Cek EFIN dan Kode Pembayaran untuk Laporan SPT Bisa Lewat Ponsel Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan. "Untuk penghasilan setahun di bawah Rp 60 juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tapi kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP yang punya usaha lain lapor pakai formulir 1770," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. Adapun selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting untuk diketahui WP Orang Pribadi karyawan/pegawai bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti potong pajak. Bukti potong pajak dapat diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat mereka bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 (karyawan swasta) atau lembar 1721-A2 (pegawai negeri sipil). Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT. Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018. DJP mendorong para WP melapor secara elektronik atau online melalui e-filing.
            Langkah-langkah  untuk melakukan lapotan SPT bagi pemilik NPWP:
1.      Untuk pelaporan SPT pertama  kali, datang ke kantor Pajak Pratama Terdekat untuk meminta EFIN dengan membawa KTP dan NPWP dan jangan lupa sediakan Email dan Nomer HP untuk mendapatkan EFIN tersebut.

2.      Efin untuk membuat ID di https://djponline.pajak.go.id untuk mengunduh dan mengunggah formulir SPT dan waktu unggah ada Kode unggah yang masuk ke Email waktu pendaftaran Efin.


3.      Setelah memiliki ID DJB online masuk dan silahkan unduh  SPT FORM


4.      Isi SPT Form tersebut sesuai Harta yang dimiliki dan Pinjaman yang dimiliki serta pendapatan setiap tahunnya.
5.      Lampirkan data kekayaan dan pinjaman serta hal-hal yang sekiranya perlu.



6.      Untuk pengisian form PENGHASILAN KENA PAJAK ada pilihan di no 10 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK ada pilihan TK (TIDAK KAWIN) K/ (KAWIN) K/I(KAWIN DAN PASANGAN JUGA ADA PENGHASILAN)  untuk tanggungan berapa jumlah orang bisa mengurangi pajak maksimal 4 orang tanggungan. Wajib pajak yang berpenghasilan 72 jt/ tahun dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan.
7.      Untuk pengisian formulir SPT lebih lengkapnya dengan format PDF silahkan unduh  DI SINI
8.      Jika pengisian e Form spt(e spt) selesai dan cukup sebelum upload atau unggah siapkan file lampiran menjadi satu file berbentuk pdf dengan nama sama dengan nama  e-form nya.
Pastikan juga penamaan File PDF sesuai dengan File CSV (csv adalah jenis file dari e spt):

Bila nama file CSV yang diunggah untuk e-Filing adalah
"1110100101110020405201900F1132010413.csv",

Maka nama file PDF harus disesuaikan menjadi
"1110100101110020405201900F1132010413.pdf".

Untuk kode Verifikasi upload silahkan cek di email waktu pendaftaran DJB Online atau EFIN




9.     Jika Upload atau Unggahan E SPT berhasil maka akan dapat email bahwa sudah laporan SPT


10.      Contoh pengisian E SPT  file PDF silahkan unduh DI SINI

        Demikian cara laporan SPT tahunan semoga kita semua menjadi orang yang taat pajak sehingga Negara menjadi Makmur.






Komentar

Posting Komentar