Untuk Tambang Galian C
Daerah Kabupaten Magetan Jawa Timur
Pajak Daerah atau Retribusi adalah
salah satu PAD suatu Daerah dan masing masing Daerah diberi wewenang untuk
jumlah pajak yang dikenakan terhadap suatu usaha sesuai UU Daerah tersebut. Pemasukan
pajak Retribusi Daerah yang termasuk besar nilainya salah satunya adalah Tambang Galian C,
dan untuk setiap Daerah memiliki acuan masing-masing. Disini saya akan buat contoh
cara penghitungannya untuk Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Hal-hal yang dibutuhkan untuk
lampiran dalam pembayaran Pajak Daerah atau Retribusi Tambang Galian C adalah
hasil kerja bulan tersebut dalam satuan ritase dan kubik, serta uang untuk
bayar pajak. Untuk kantor Penerimaan Pajaknya di Kantor DISPEDA Magetan yang beralamat di Jl.MT. Haryono Magetan.
Pemerintah Daerah Magetan mempunya
skema penghitungan Pajak Retribusi untuk Tambang Galian C dengan acuan-acuan
yang disepakati oleh DPRD dan Pemerintahan Daerah Magetan serta para Pengusaha Tambang
Galian C.
Adapun kesepakatan (2016-2019) Acuannya
Pajak itu adalah sebagai berikut: Dalam satu (1) rit (truk) volume ditentukan lima
(5) kubik dan harga Pokok acuan untuk masing masing produk hasil Tambang Galian
C adalah Pasir =17.500/kubik, Brongkol = 10.000/kubik,
Batu = 15.000/kubik, Urug = 10.000/kubik, Sirtu = 15.000/kubik. Serta Persentase
Pajak Daerahnya adalah Dua puluh lima persen (25%).
Dari Data diatas dapat dihitung
untuk setiap rit (truk) besaran Pajak Daerah yang dibebankan, contoh: Pajak untuk
Pasir setiap (rit) truknya sebesar 5 x 17.500 x 25% = 21.875/rit, Brongkol dan
Urug = 5 x 10.000 x 25% = 12.500/rit, Batu dan Sirtu = 5 x 15.000 x 25% = 18.750/rit.
Untuk simulasi
sebagai contoh penghitungan Pajak Daerah atau Retrebusi Perusahaan CV. BSP
memiliki ijin tambang satu IUP OP dengan lokasi penambangan 2 titik tempat,
tambang 1 (atas) dan tambang 2 (bawah). Dengan laporan hasil penjualan bulan Nopember
2016 sebagai berikut:
Dari laporan ritase tersebut dapat
dihitung Pajak Daerah yang harus dibayar CV. BSP adalah sebagai berikut: Total hasil ritase bulan Nopember 2016 dari masing-masing
Obyek Pajak Pasir adalah (519 +353) x 5 x 17.500 x 25% = 872 x 5 x 17.500 x 25%
= 4360 x 17.500 x 25% = 19.075.000 . Brongkol = (451 + 321) x 5 x 10.000 x 25% =772
x 5 x 10.000 x 25% = 9.650.000 . Batu = 76 x 5 x 15.000 x 25% = 1.425.000 . Urug
= (2+8) x 5 x 10.000 x 25% =125.000 . Sirtu = 0 karena tidak ada penjualan. Jadi
total pajak yang harus dibaya oleh CV. BSP adalah 19.075.000 + 9.650.000 + 1.425.000
+ 125.000 + 0 = Rp. 30.275.000,- (Tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Demikian
cara penghitungan Pajak Daerah atau Retribusi untuk Tambang Galian C Daerah Kabupaten Magetan
Jawa Timur untuk tahun acuan 2016 – 2019 dan untuk tahun 2020 belum ada kejelasan
UU Daerah masih menanti kebijakan Pemerintahan Daerah yang baru terpilih dan DPRD yang baru terpilih juga di tahun 2019 ini.
belajar ini ah... siapa tahu lusa punya tambang
BalasHapus