Cara Hitung Pajak Daerah Untuk Tambang Galian C


Untuk Tambang Galian C
Daerah Kabupaten Magetan Jawa Timur

Pajak Daerah atau Retribusi adalah salah satu PAD suatu Daerah dan masing masing Daerah diberi wewenang untuk jumlah pajak yang dikenakan terhadap suatu usaha sesuai UU Daerah tersebut. Pemasukan pajak Retribusi Daerah yang termasuk besar nilainya salah satunya adalah Tambang Galian C, dan untuk setiap Daerah memiliki acuan masing-masing. Disini saya akan buat contoh cara penghitungannya untuk Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Jawa Timur.


Hal-hal yang dibutuhkan untuk lampiran dalam pembayaran Pajak Daerah atau Retribusi Tambang Galian C adalah hasil kerja bulan tersebut dalam satuan ritase dan kubik, serta uang untuk bayar pajak. Untuk kantor Penerimaan Pajaknya di Kantor DISPEDA Magetan yang beralamat di Jl.MT. Haryono Magetan.
Pemerintah Daerah Magetan mempunya skema penghitungan Pajak Retribusi untuk Tambang Galian C dengan acuan-acuan yang disepakati oleh DPRD dan Pemerintahan Daerah Magetan serta para Pengusaha Tambang Galian C.
Adapun kesepakatan (2016-2019) Acuannya Pajak itu adalah sebagai berikut: Dalam satu (1) rit (truk) volume ditentukan lima (5) kubik dan harga Pokok acuan untuk masing masing produk hasil Tambang Galian C   adalah Pasir =17.500/kubik, Brongkol = 10.000/kubik, Batu = 15.000/kubik, Urug = 10.000/kubik, Sirtu = 15.000/kubik. Serta Persentase Pajak Daerahnya adalah Dua puluh lima persen (25%).
Dari Data diatas dapat dihitung untuk setiap rit (truk) besaran Pajak Daerah yang dibebankan, contoh: Pajak untuk Pasir setiap (rit) truknya sebesar 5 x 17.500 x 25% = 21.875/rit, Brongkol dan Urug = 5 x 10.000 x 25% = 12.500/rit, Batu dan Sirtu = 5 x 15.000 x 25% = 18.750/rit.



                Untuk simulasi sebagai contoh penghitungan Pajak Daerah atau Retrebusi Perusahaan CV. BSP memiliki ijin tambang satu IUP OP dengan lokasi penambangan 2 titik tempat, tambang 1 (atas) dan tambang 2 (bawah). Dengan laporan hasil penjualan bulan Nopember  2016 sebagai berikut:







Dari laporan ritase tersebut dapat dihitung Pajak Daerah yang harus dibayar CV. BSP adalah sebagai berikut:  Total hasil ritase bulan Nopember 2016 dari masing-masing Obyek Pajak Pasir adalah (519 +353) x 5 x 17.500 x 25% = 872 x 5 x 17.500 x 25% = 4360 x 17.500 x 25% = 19.075.000 . Brongkol = (451 + 321) x 5 x 10.000 x 25% =772 x 5 x 10.000 x 25% = 9.650.000 . Batu = 76 x 5 x 15.000 x 25% = 1.425.000 . Urug = (2+8) x 5 x 10.000 x 25% =125.000 . Sirtu = 0 karena tidak ada penjualan. Jadi total pajak yang harus dibaya oleh CV. BSP adalah 19.075.000 + 9.650.000 + 1.425.000 + 125.000 + 0 = Rp. 30.275.000,- (Tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).


                Demikian cara penghitungan Pajak Daerah atau Retribusi untuk Tambang Galian C Daerah Kabupaten Magetan Jawa Timur untuk tahun acuan 2016 – 2019 dan untuk tahun 2020 belum ada kejelasan UU Daerah masih menanti kebijakan  Pemerintahan Daerah yang baru terpilih dan DPRD yang baru terpilih juga di tahun 2019 ini.

Komentar

Posting Komentar