Contoh Surat Pernyataan Badan Usaha

Contoh Surat Pernyataan Badan Usaha
(Syarat Membuat SBU )

    Dalam dunia kerja bidang Kontruksi, untuk bisa mengambil pekerjaan dari proyek Pemerintah ada syarat wajib yaitu surat-surat legalitas harus lengkap sesuai kebutuhan dalam lelang proyek tersebut.
   Adapun syarat  surat legalitas tersebut yaitu diantaranya : Legalitas perusahaan : Akta pendirian, akta perubahan, SIUP, TDP, NPWP,NIB, SIUJK,SBU, SERTIPIKAT  BPJS, LPJK, SKA, SKT, dll.
   Di tulisan ini kita akan sedikit membahas LPJK (LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONTRUKSI)
Pengertian Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi /LPJK

    LPJK adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yaitu Lembaga yang melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

    Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan Kedudukan :

    Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) : Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut LPJK Nasional adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Negara.
    Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) : Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut LPJK Provinsi adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. ( http://lpjk.net/ )

SBU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dasar Hukum:

    Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
    Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi.
adapun salah satu syarat membuat SBU adalah Surat Pernyataan Badan Usaha
ini adalah contoh formatnya :

=================================================================


KOP SURAT
=================================================================
SURAT PERNYATAAN BADAN USAHA
    
Yang bertanda tangan di bawah ini :     
Nama                : Moh Toha
Alamat              : Sambi 01/01, Ingin, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur
Telepon           : 081338809887   
Jabatan            : Direktur Utama/Penanggung Jawab Badan Usaha 
       
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1.      Segala data dalam dokumen yang kami berikan adalah benar;
2.      Kami akan mematuhi segala ketentuan kode etik asosasi, ketentuan asosiasi dan LPJK serta peraturan perundangan yang berlaku, dan bersedia dikenakan sanksi bilamana kami melanggarnya;
3.      Apabila dikemudian hari, ditemui bahwa dokumen - dokumen yang telah kami berikan tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan dimasukkan pada daftar sanksi badan usaha dan atau dikeluarkan dari daftar registrasi badan usaha.
4.      Bilamana badan usaha kami dikenakan sanksi atas hal-hal tersebut butir 1, 2 dan 3 maka kami akan menerima ketentuan yang ditetapkan termasuk diumumkan melalui situs asosiasi dan LPJK.
5.      Bilamana dikemudian hari terdapat permasalahan terkait perpajakan dan hukum, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami.   

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya.
      
Ponorogo, 02 agustus 2019
CV. INGIN SEJAHTERA PROGO
Direktur Utama / Penanggung Jawab Badan Usaha

cap dan materai


MOH TOHA



Komentar